Sertifikat Hak Dari Kementerian Hukum HAM RI

Sertifikat Hak Merek dari Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Penetapan dan Pengukuhan Merek Kepada :


Perlindungan hak atas Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung

sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 12 - 09- 2032, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. (Pasal 35)

Sertifikat merek ini dilampiri dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak

terpisahkan dari sertifikat ini.


Cek merek di : https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search


Status perlindungan merek resmi dan terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Indonesia (PDKI)