Sertifikat Hak Dari Kementerian Hukum HAM RI
Sertifikat Hak Merek dari Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Penetapan dan Pengukuhan Merek Kepada :
Perlindungan hak atas Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 12 - 09- 2032, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. (Pasal 35)
Sertifikat merek ini dilampiri dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak
terpisahkan dari sertifikat ini.
Cek merek di : https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search
Status perlindungan merek resmi dan terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Indonesia (PDKI)